Penyusunan Produk Hukum Daerah Harus Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

28-03-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Perancang Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Akhmad Aulawi saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara. Foto: Andri/rni

 

 

Perancang Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Akhmad Aulawi mengatakan, proses penyusunan produk hukum daerah harus sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

 

“Penyusunan produk hukum daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Akhmad saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara terkait penyusunan produk hukum daerah terhadap penyesuaian peraturan perundang-undangan, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

 

Akhmad menjelaskan produk hukum tersebut meliputi dua peraturan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Provinsi. Ia menilai secara normatif penyusunan produk hukum daerah dengan pusat memang berbeda. Namun secara tahapan kurang lebih sama, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

 

Dalam perencanaan, penyusunan produk hukum daerah harus berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda), sama hal dengan di pusat berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam tahap penyusunan, Peraturan  Perundang-undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.

 

Terkait pembahasan terdiri dari dua tingkat yakni, pembahasan tingkat I yang dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif. Dan tingkat II, rancangan peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif disampaikan oleh pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi undang-undang.

 

Kemudian setelah disetujui bersama RUU dikirmkan ke presiden untuk mendapatkan pengesahan melalui tanda tangan. Presiden diberi waktu 30 hari untuk melakukan penandatanganan. Jika lewat dari itu dan RUU belum ditandatangani, RUU secara otomatis tetap sah menjadi UU. 

 

Terakhir penyebarluasan UU dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan  Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang. Tujuan pengundangan adalah agar masyarakat mengetahui isi peraturan perundang-undangan tersebut dan dapat menjadi acuan kapan suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mengikat.

 

“Kurang lebih seperti itu. memang ada kesamaan. Misal dalam tahap penyusunan harus ada pembahasan antara pemerintah dengan DPR kalau di tingkat nasional. Sementara kalau di tingkat daerah antara pemerintah daerah dengan DPRD. Namun secara substantif akan berbeda,” tambah Akhmad. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...